get app
inews
Aa Read Next : Data Hasil Survei Terbaru, Angka Stunting di Aceh Utara Turun 13,1 Persen

Ratusan Warga Aceh Tengah Kembali Tuntut Ganti Rugi Pembayaran Lahan Proyek PLTA Peusangan

Rabu, 14 September 2022 | 16:58 WIB
header img
Ratusan masyarakat dari lima desa di Aceh Tengah, menuntut pembayaran pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek PLTA Peusangan. Foto: Yusradi-iNews TV/MNC

TAKENGON, iNews.id - Masyarakat dari lima desa yang lahan nya terdampak mega proyek PLTA Peusangan 1&2 bersama sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor PLN Unit Pelaksana Proyek Sumatra Bagian Utara 2 (UPP SBU 2) -  Proyek PLTA Peusangan 1&2 di Kampung Wih Porak Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Senin (13/09/2022).

Kedatangan masyarakat tersebut menuntut pembayaran pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek PLTA Peusangan yang berlokasi di Desa Sanehen.

Sebelum di terima oleh pihak PLN UPP SBU 2 -  Proyek PLTA Peusangan 1&2, seratusan masa sempat melakukan orasi di pintu masuk kantor tersebut menuntut pihak perusahaan untuk segera membayar uang pembebasan lahan masyarakat. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.

Setelah beberapa saat melakukan orasi selanjut nya pihak PLN UPP SBU 2 -  Proyek PLTA Peusangan 1&2, meminta perwakilan masyarakat dan perwakilan mahasiswa untuk beraudiensi di ruang rapat perusahaan. Dalam audiensi tersebut pihak perusahaan sendiri di hadiri langsung oleh Manager UPP SBU 2-Proyek PLTA Peusangan 1&2, serta di hadiri juga oleh Dandim Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, perwakilan Kejari Aceh Tengah dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah selaku ketua tim verefikasi dan validasi pembebasan lahan Proyek PLTA Peusangan 1&2.

Dihadapan perwakilan masyarakat dalam forum itu, Manager PLN UPP SBU2-PLTA Peusangan 1&2, Andi Fallahi mengatakan, untuk pembebasan lahan Proyek PLTA Peusangan 1&2 berdasarkan dokumen pembebasan lahan tahun 1998-2000 pihak nya mengakui telah selesai melakukan pembayaran.

Namun terkait permasalahan klaim masyarakat yang mengatakan tanah nya belum di bebaskan, pihak nya tidak berani untuk menindak lanjuti nya.

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut