get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Lhokseumawe Segel Bangunan Penangkaran Walet yang Tidak Berizin

Bos Travel Umrah Diciduk Istri Sah, Kuasa Hukum Minta Penyidik Bijaksana

Senin, 26 Mei 2025 | 15:30 WIB
header img
Bos Travel Umrah Diciduk Istri Sah, Kuasa Hukum Minta Penyidik Bijaksana. Foto: Armia/iNewsLhokseumawe.id

LHOKSEUMAWE, inews Lhokseumawe.id – Kasus penggerebekan seorang pemilik travel umrah berinisial R oleh istrinya sendiri kini memasuki babak baru. Peristiwa yang terjadi di salah satu hotel syariah di Banda Aceh itu berbuntut panjang ke ranah hukum. Tim kuasa hukum sang istri, Meutia Sari Azzali, meminta agar pihak kepolisian menangani laporan tersebut dengan objektif dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), kuasa hukum Meutia dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA), Mila Kesuma, menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai istri sah R.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Klien kami, Meutia Sari Azzali, masih istri sah dari R. Saat ini, laporan dugaan tindak pidana khalwat dan ikhtilat sedang diproses di Unit PPA Polresta Banda Aceh,” ujar Mila.

Mila menjelaskan, penggerebekan dilakukan langsung oleh Meutia setelah mencurigai adanya perubahan sikap dari suaminya. Kecurigaan itu memuncak pada Jumat malam, 14 Maret 2025, ketika Meutia memergoki R bersama seorang perempuan di kamar hotel.

“Tidak ada penjelasan dari saudara R saat itu bahwa perempuan yang bersamanya adalah istri sirinya. Bahkan hingga kini, bukti bahwa telah terjadi pernikahan siri belum kami dapatkan,” tambah Mila.

Meutia sendiri berharap proses hukum dapat berjalan secara independen. Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk perjuangan menuntut hak sebagai istri.

“Saya hanya ingin kebenaran. Saya adalah istri sah, seorang ibu rumah tangga yang ingin kejelasan dan keadilan. Jangan ada pihak yang bermain dalam proses ini,” kata Meutia.

Pihak hotel tempat kejadian berlangsung sempat membantah bahwa telah terjadi penggerebekan. Mereka menyatakan bahwa insiden tersebut lebih tepat disebut sebagai pertemuan antara ketiga pihak dan telah diselesaikan di luar area hotel.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi dari pihak hotel, termasuk manajer front office, waiter, dan petugas keamanan telah dimintai keterangan. Surat panggilan klarifikasi kepada R juga telah dilayangkan, namun ia meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di luar negeri.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah penyidik dalam menangani kasus ini. Apakah hukum akan berdiri netral dalam perkara yang berakar dari dugaan pengkhianatan di tengah momen suci Ramadan ini?

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut