TAKENGON, iNews.id - Masyarakat dari lima desa yang lahan nya terdampak mega proyek PLTA Peusangan 1&2 bersama sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor PLN Unit Pelaksana Proyek Sumatra Bagian Utara 2 (UPP SBU 2) - Proyek PLTA Peusangan 1&2 di Kampung Wih Porak Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Senin (13/09/2022).
Kedatangan masyarakat tersebut menuntut pembayaran pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek PLTA Peusangan yang berlokasi di Desa Sanehen.
Sebelum di terima oleh pihak PLN UPP SBU 2 - Proyek PLTA Peusangan 1&2, seratusan masa sempat melakukan orasi di pintu masuk kantor tersebut menuntut pihak perusahaan untuk segera membayar uang pembebasan lahan masyarakat. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.
Setelah beberapa saat melakukan orasi selanjut nya pihak PLN UPP SBU 2 - Proyek PLTA Peusangan 1&2, meminta perwakilan masyarakat dan perwakilan mahasiswa untuk beraudiensi di ruang rapat perusahaan. Dalam audiensi tersebut pihak perusahaan sendiri di hadiri langsung oleh Manager UPP SBU 2-Proyek PLTA Peusangan 1&2, serta di hadiri juga oleh Dandim Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, perwakilan Kejari Aceh Tengah dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah selaku ketua tim verefikasi dan validasi pembebasan lahan Proyek PLTA Peusangan 1&2.
Dihadapan perwakilan masyarakat dalam forum itu, Manager PLN UPP SBU2-PLTA Peusangan 1&2, Andi Fallahi mengatakan, untuk pembebasan lahan Proyek PLTA Peusangan 1&2 berdasarkan dokumen pembebasan lahan tahun 1998-2000 pihak nya mengakui telah selesai melakukan pembayaran.
Namun terkait permasalahan klaim masyarakat yang mengatakan tanah nya belum di bebaskan, pihak nya tidak berani untuk menindak lanjuti nya.
"Jika masyarakat masih mengangap ada tanah nya yang belum di bebaskan silahkan gugat kami ke pengadilan, karena hanya dengan putusan pengadilan kami memiliki payung hukum untuk bisa memproses permintaan masyarakat itu," tegas Andi Fallahi.
Namun menurut perwakilan masyarakat yang disampaikan dalam forum itu menyatakan jika mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang mereka klaim yang belum di bayar oleh pihak perusahaan. Ditambah lagi para pemilik lahan sudah mengantongi jumlah sisa tanah mereka melalui proses verifikasi dan validasi yang di lakukan oleh tim verifikasi dari Pemda Aceh Tengah yang menghasilkan estimasi jumlah meter tanah per masing masing masyarakat sebanyak 132 persil, ada estimasi jumlah meter yang didapatkan , hasil ini menjadi pegangan bagi masyarakat walaupun masih estimasi.
Sementara ketua tim verefikasi dan validasi Erwin Pratama mengatakan, jika peta situasi dan rekomendasi tim verefikasi dan validasi bukan sebagai acuan pembayaran tanah yang di klaim masyarakat belum di bebas kan.
"Peta situasi bukan sebagai acuan untuk melakukam pembayaran, tetapi untuk bahan mencari fakta atas klaim masyarakat yang mengatakan lahan nya belum di bebaskan." Ungkap Erwin Pratama.
Saat dikonfirmasi usai audiesi dengan pihak PLN UPP SBU2-PLTA Peusangan 1&2, perwakilan masyarakat, Harjuliska mengaku sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
"Hari ini kami telah sepakat untuk memberi waktu kepada perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang selama 45 hari kedepan, setelah proses ukur selesai di lakukan pihak perusahaan, nanti nya kami masyarakat akan adakan pertemuan kembali untuk mencari fakta tentang lahan masyarakat yang belum di ganti rugi," jelas Harjuliska
Editor : Armia Jamil