Judi Online Masih Marak di Aceh, Polisi kembali Tangkap 3 Tersangka Agen Judi Online
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/30/8eb37_judi-online.jpeg)
ACEH UTARA, iNews.id Sat Reskrim Polrrs Utara berhasil mengungkap 3 tersangka kasus judi online yang merupakan agen dari masing-masing judi online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung sat reskrim Polres Utara, bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda, Selasa (30/08/2022).
Kapolress Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., Mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda,"Ungkap Iptu Noca.
"Ketiganya merupakan agen situs judi online di wilayah hukum Polres Utara yang berhasil kami ungkap, masing-masing yakni, HS (31) warga GP. Nga Mtg Ubi Kec. Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Dari tersangka HS, polisi mengamankan barang bukti 1 buah HP merk OPPO F 11 Warna Biru, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam 2 Akun Higgs Domino, Uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Chip Higss domino Yang ditangkap pada 23 Agustus malam.
Editor : Armia Jamil