get app
inews
Aa Read Next : 9 Jam Dievakuasi, Pencari Madu Hutan Meninggal Terjatuh dari Ketinggian Pohon

Judi Online Masih Marak di Aceh, Polisi kembali Tangkap 3 Tersangka Agen Judi Online

Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:19 WIB
header img
tiga tersangka terlibat judi online dan barang bukti diamankan di Mapolres Sceh Utara. Foto: Ist

ACEH UTARA, iNews.id  Sat Reskrim Polrrs  Utara berhasil mengungkap 3 tersangka kasus judi online yang merupakan agen dari masing-masing judi online di wilayah hukum Polres Aceh  Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung sat reskrim Polres  Utara,  bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda, Selasa (30/08/2022).

Kapolress  Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., Mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda,"Ungkap Iptu Noca.

"Ketiganya merupakan agen situs judi online di wilayah hukum Polres  Utara yang berhasil kami ungkap, masing-masing yakni, HS (31) warga GP. Nga Mtg Ubi Kec. Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka HS, polisi mengamankan barang bukti 1 buah HP merk OPPO F 11 Warna Biru,  Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam 2 Akun Higgs Domino, Uang tunai Rp. 900.000,-  (Sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Chip Higss domino Yang ditangkap pada 23 Agustus malam.

Selanjutnya adalah MM (36) warga GP. Singgah Mata Kec. Baktiya  Barat Kab.  Utara, Dengan barang bukti 1 (satu) unit HP Samsung  A7 Warna Hitam kombinasi kuning, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 6 B di dalam 1 Akun Higgs Domino, screnshoot aplikasi judi online jenis slot dengan situs jp11bola.org dengan saldo Rp. 389.000 (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang ditangkap pada 26 Agustus malam.

Sedangka satu tersangka lagi FF (25) warga GP. Tanjong Ceungai Kec. Tanah Jambo Aye Kab.  Utara dengan barang bukti 1 (satu) unit HP Redmi 9 Pro Warna biru kombinasi merah muda, screnshoot aplikasi judi online jenis Togel dengan situs istanaimpian-2.com,  dengan sisa saldo Rp.2.285.770 (Dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sertaUang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp.488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang ditangkap pada 27 Agustus malam.

Ketiga tersangka tersebut melanggar Qanun  No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (Judi Online), untuk itu., Kami akan terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda terkhusus di wilayah hukum Polres ,"Jelas Kasat Reskrim.

"Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian dalam arti kata tujuannya menyelamatkan generasi muda ataupun juga yang memang selaku pengguna dapat membahayakan dalam arti kata kecanduan yaitu juga dapat merusak mental ekonomi dan dapat berujung juga terjadinya efek kecanduan yang hampir sama dengan narkoba, sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip tersebut,"Tutup Iptu Noca.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut