Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surati OJK, Haji Uma Minta Kegiatan Publik di Aceh Sesuai Nilai Syariat dan Budaya Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Langgar Syariat Islam

Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:19 WIB
  • author Syukri Syarifuddin
Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Langgar Syariat Islam
Empat pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau judi online di Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum. Foto: Syukri Syarifuddin

BANDA ACERH, iNewsLhoksemawe.id - Empat pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau judi online di Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum.

Eksekusi berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, pada Selasa siang. Hukuman ini menjadi eksekusi cambuk pertama untuk pelanggaran Syariat Islam pada tahun 2025.

Para terpidana dihukum cambuk satu per satu oleh algojo setelah putusan inkrah dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Maisir, setelah sebelumnya ditangkap saat bermain judi online di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut