Sesuai jadwal, sejak tanggal 5 Mei 2024, pendaftaran sudah dibuka untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bagi calon perseorangan. Selain persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, calon kepala daerah di Aceh harus mengikuti aturan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Muhammad Usman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Utara, menyatakan bahwa pada Pilkada 2024 di Provinsi Aceh, calon yang maju harus beragama Islam dan orang Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pilkada, baik untuk calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik.
Usman menambahkan bahwa selain kedua syarat penting tersebut, calon kepala daerah dari perseorangan minimal harus memiliki dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk dengan persebaran 50 persen dari wilayah di daerah pemilihan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta