get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK RI Gelar Bimtek di Lhokseumawe, Perempuan Garda Terdepan Antikorupsi

Pilkada Serentak 2024 Khusus di Aceh Calon Harus Orang Aceh dan Beragama Islam 

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:25 WIB
header img
Komisi Independen Pemilihan, KIP Kabupaten Aceh Utara mengadakan sosialisasi mengenai syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada serentak 2024. Foto: Armia Jamil

Sesuai jadwal, sejak tanggal 5 Mei 2024, pendaftaran sudah dibuka untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bagi calon perseorangan. Selain persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, calon kepala daerah di Aceh harus mengikuti aturan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Muhammad Usman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Utara, menyatakan bahwa pada Pilkada 2024 di Provinsi Aceh, calon yang maju harus beragama Islam dan orang Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pilkada, baik untuk calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik.

Usman menambahkan bahwa selain kedua syarat penting tersebut, calon kepala daerah dari perseorangan minimal harus memiliki dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk dengan persebaran 50 persen dari wilayah di daerah pemilihan.

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut