Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Lhokseumawe PT Bank Aceh Syariah (BAS) Taufik Saleh.
Kata dia, peralihan aset tanah dan bangunan eks terminal bus Lhoksukon dari Pemkab Aceh Utara kepada manajemen PT BAS akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.
“Kami sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut,” ungkap Taufik, Selasa, 14 Maret 2023.
Proses inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon, kata dia, berawal dari permintaan manajemen PT BAS untuk mendapatkan lokasi pembangunan Kantor PT BAS Cabang Lhoksukon. Pemkab Aceh Utara kemudian menawarkan tanah eks terminal Lhoksukon.
Setelah melalui berbagai aturan dan ketentuan, serta mekanisme pengelolaan aset pemerintah, akhirnya atas persetujuan DPRK Aceh Utara dikeluarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Aceh Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Pada pasal 4 ayat (3) Qanun tersebut antara lain dinyatakan bahwa penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS yang diinvestasikan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan senilai Rp24,592 miliar.
Kemudian pada pasal 5A ayat (1) disebutkan penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS dilakukan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks terminal Lhoksukon yang berlokasi di jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan luas tanah tersebut 10.409 meter persegi.
Editor : Armia Jamil