ACEH UTARA, iNewsLhokseumawe.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berhasil melakukan transaksi penambahan modal untuk PT Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp24,5 miliar melalui sistem inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon.
Kepastian itu diperoleh setelah PT BAS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Banda Aceh pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, berhasil menggolkan usulan untuk penambahan modal dari Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS bersumber dari transaksi inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon senilai Rp24,5 miliar.
“Alhamdulillah usulan kita diterima oleh para pihak, artinya bahwa Pemkab Aceh Utara berhasil melakukan penambahan Rp.24,5 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah, ini nantinya tentu saja kita akan mendapatkan bagian dividen yang lebih besar nantinya,” kata Azwardi, Selasa, 14 Maret 2023.
Inbreng merupakan transaksi untuk memasukkan aset non tunai yang berupa tanah atau lainnya dari pemegang saham untuk digunakan sebagai modal perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berisi tentang perseroan terbatas.
Pemkab Aceh Utara, kata Azwardi, memanfaatkan aset tanah eks terminal bus Lhoksukon yang selama ini terkesan telah terlantar. Aset ini (dalam tanda kutip) “dijual” kepada PT BAS, namun Pemkab Aceh Utara tidak mau menerima uang tunai.
“Hasil ‘penjualan’ ini senilai Rp24,5 miliar seluruhnya kita jadikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh, dengan demikian hasilnya akan kita terima nantinya secara terus menerus melalui pembagian dividen setiap tahun,” kata Azwardi.
Editor : Armia Jamil