get app
inews
Aa Read Next : Tidak Pilih Kasih, Oknum Mengaku Wartawan Jadi Agen CHIP Judi Online Diringkus Polisi di Aceh Utara

10 Terpidana Dicambuk Hingga Seratus Kali, Satu Diantaranya Terpaksa Digotong ke Kursi Roda

Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:07 WIB
header img
Seorang terpidana hukuman cambuk terpaksa di dorong dengan kursi roda usai jalani hukuman. Foto: Ist

ACEH UTARA, iNews.id - Eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara,  yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (09/03/2023) siang. Satu terpidana diantaranya terpaksa harus digotong ke kursi roda usai jalani hukuman cambuk.

Mereka yang terbukti melanggar hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh, dihukum cambuk mulai dari 20 kali hingga 100 kali cambukan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

10 warga pelanggar syariat islam tersebut, diantaranya delapan orang jarimah maisir atau judi online, satu orang melakukan tindak pidana pelecehan seksual, dan satu orang lainnya melakukan jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual.

Para pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat itu, menerima hukuman cambuk berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggar jarimah maisir atau judi online dihukum mulai 20 kali hingga 40 kali cambukan, pelaku tindak pidana pelecehan seksual dihukum 40 kali cambukan, dan pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dihukum 100 kali cambukan.

Saat menjalani eksekusi cambuk, para pelanggar syariat islam ini sempat beberapa kali meminta eksekutor untuk menghentikan cambukkannya, karena tak kuasa menahan rasa sakit. bahkan satu terpidanadiantaranya yang terjerat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terpaksa digotong menggunakan kursi roda oleh petugas, setelah menjalani eksekusi cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara,  Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, kepada wartawan mengatakan, sejumlah pendapat menyebutkan bahwa hukuman cambuk ini bertentangan dengan konvensi PBB anti penyiksaan, karena dampak yang ditimbulkan. Namun pelaksanaan eksekusi ini dinilai juga harus dihargai sesuai dengan qanun kekhususan Aceh, terlebih pelaksanaan cambuk juga diawasi oleh petugas kesehatan.

“Qanun ini merupakan kekhususan Aceh yang mengatur tentang syariat Islam. Jika dilihat dari pandangan pihak lain dari luar Aceh bahwa cambuk itu dianggap penyiksaan. Tapi, inilah Aceh, jadi mohon dihormati juga oleh orang asing atau negara luar Indonesia karena kekhususannya seperti itu,” sebut Diah.

Setelah menjalani hukuman cambuk, 9 orang pelanggar syariat islam ini dinyatakan bebas, sementara satu orang lainnya yakni pelaku jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecahan seksual, harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 20 bulan, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalaninya.

 

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut