get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Diduga Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Nelayan Ini Diringkus Polisi di Aceh Utara

Polres Aceh Selatan Berantas Judi Online, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:00 WIB
header img
Pelaku Judi Online dan barang bukti yang diamankan oleh Polisi. Foto: Ichdar Ifan/iNewsLhokseumawe.id

ACEH SELATAN, iNewsLhokseumawe.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku perjudian online di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial RB (23) warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh media iNewsLhokseumawe.id pada hari Rabu, 15 Januari 2025, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi Online yang sering terjadi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, dan akhirnya berhasil mengamankan RB yang sedang bermain judi online pada sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang.

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RB di sebuah warung kopi yang berada di Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan. Setelah diperiksa, diduga pelaku bermain judi Online di Website Ultra 88 dengan Saldo sebanyak Rp.112.000.-(Seratus dua belas ribu rupiah) dalam Akun username Kanwil 12 yang menggunakan rekening melalui Aplikasi Dana sebagai sarana transaksi."Jelas Fajriadi yang disampaikan pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

Dari terduga pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android Merek Infinix, Akun dengan username Capt Maverick dan Aplikasi Dana.

Terduga pelaku dan semua barang bukti saat ini telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan praktik perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasatreskrim.***

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut