Dua Anggota DPRK Aceh Utara Dilantik, Penggantian Antar Waktu disaksikan Pj Bupati Aceh Utara

Armia Jamil
Ketua DPRK Aceh Utara Tgk Arafat Ali melantik dua anggota DPRK Tajuddin dan DAN M. Dahlan Ilyas, Penggantian Antar Waktu (PAW) di gedung DPRK setempat. Foto: Armia Jamil-iNewsTV/MNC

penggantian antar waktu ini berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.1 894 , 2022, tanggal 17 juni 2022 dan nomor : 171.1 , 895 , 2022, tanggal 17 juni 2022, tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengatakan, kedua anggota yang baru dilantik tersebut dapat bekerja sesuai undang-undang yang berlaku  dan dapat bekerjasama bersinergi dalam mengawal semua permasalahan menyangkut kepentingan Rakyat.

Sementara itu, Tajuddin anggota dewan yang baru dilantik mengatakan, dirinya akan bekerja semampu mungkin dan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk  membangun Kecamatan Bandar Baru khususnya dan Kecamatan lainnya.

Pelantikan uapenggantian antar waktu d anggota DPRK dan pengambilan sumpah turut disaksikan  dari unsur Forfopimda, TNI - Polri  dan keluarga dari anggota Dewan serta tamu lainnya.

 

 

Editor : Armia Jamil

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network