penggantian antar waktu ini berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.1 894 , 2022, tanggal 17 juni 2022 dan nomor : 171.1 , 895 , 2022, tanggal 17 juni 2022, tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengatakan, kedua anggota yang baru dilantik tersebut dapat bekerja sesuai undang-undang yang berlaku dan dapat bekerjasama bersinergi dalam mengawal semua permasalahan menyangkut kepentingan Rakyat.
Sementara itu, Tajuddin anggota dewan yang baru dilantik mengatakan, dirinya akan bekerja semampu mungkin dan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk membangun Kecamatan Bandar Baru khususnya dan Kecamatan lainnya.
Pelantikan uapenggantian antar waktu d anggota DPRK dan pengambilan sumpah turut disaksikan dari unsur Forfopimda, TNI - Polri dan keluarga dari anggota Dewan serta tamu lainnya.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait