Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surati OJK, Haji Uma Minta Kegiatan Publik di Aceh Sesuai Nilai Syariat dan Budaya Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Langgar Syariat Islam

Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:19 WIB
  • author Syukri Syarifuddin
Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Langgar Syariat Islam
Empat pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau judi online di Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum. Foto: Syukri Syarifuddin

Jumlah cambukan yang diberikan bervariasi, antara 10 hingga 25 kali, tergantung pada besaran taruhan yang dilakukan para terpidana di situs judi online.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina, memastikan eksekusi berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menjalani hukuman, para terpidana dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut