BANDA ACERH, iNewsLhoksemawe.id - Empat pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau judi online di Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum.
Eksekusi berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, pada Selasa siang. Hukuman ini menjadi eksekusi cambuk pertama untuk pelanggaran Syariat Islam pada tahun 2025.
Para terpidana dihukum cambuk satu per satu oleh algojo setelah putusan inkrah dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Maisir, setelah sebelumnya ditangkap saat bermain judi online di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Jumlah cambukan yang diberikan bervariasi, antara 10 hingga 25 kali, tergantung pada besaran taruhan yang dilakukan para terpidana di situs judi online.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina, memastikan eksekusi berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menjalani hukuman, para terpidana dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta