Penganugrahan ini diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Seleksi dilakukan pada tingkat Provinsi dan level Nasional.
Pada seleksi tingkat Provinsi Aceh tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Aceh telah membentuk tim seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah, ahli ekonomi, ahli hukum, ahli kebijakan publik, ahli jaminan sosial, serikat pekerja dan unsur APINDO. Pemerintah Daerah yang dinominasikan dalam seleksi tingkat provinsi ini diwakili oleh lima Kabupaten/Kota dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Barat.
Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar telah dijadwalkan untuk mengikuti proses wawancara pada Rabu, 21 Februari 2024, secara virtual. Pemkab Aceh Utara dinilai telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Hal ini dibuktikan dengan adanya dua Peraturan Bupati yang telah diterbitkan untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Perbup tentang Kepesertaan Pemerintah Gampong Kabupaten Aceh Utara dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara.
Pada tahun 2023 sudah 68.599 pekerja yang terlindungi dengan total santunan mencapai Rp.12,27 miliar. Adapun segmen santunan yang telah diserahkan mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia, kecelakaan kerja maupun beasiswa. Rincian santunan yang telah diserahkan pada tahun 2023 yaitu jaminan kematian sebesar Rp.5,7 miliar, jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp.324 juta , jaminan hari tua Rp.5,6 miliar dan beasiswa pendidikan sebesar Rp.555 juta.
Editor : Armia Jamil