get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Aceh Utara Gelar Apel Pasukan Linmas dan Netralitas ASN

Partai Demokrat Minta Kejelasan KIP Terkait Tertundanya Proses Rekapitulasi Suara di Kecamatan

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:53 WIB
header img
Wahyu Saputra, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Aceh Utara . Foto: Ist

ACEH UTARA, iNews.id - Wakil Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Aceh Utara Wahyu Saputra meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) memberi penjelasan atas adanya upaya menunda proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung. Wahyu menduga ada upaya tersistematis untuk mengakali suara hasil pemilu demi calon tertentu atau parpol tertentu.

"Kami dapat informasi di kecamatan, PPK menunda- nunda proses rekapitulasi suara yang mana itu di sinyalir sebagai upaya untuk mengakali suara ke calon atau partai tertentu", kata Wahyu melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Februari 2024.

Dia menambahkan bahwa dengan tertundanya rekapitulasi dapat memperlambat proses yang segera harus dituntaskan oleh PPK

"Jika Rekapitulasi terus tertunda maka dikhawatirkan menghambat jalannya perhitungan suara yang harus selesai pada tanggal 25 Februari 2024", Ungkap Wahyu 

Lebih lanjut Wahyu mengingatkan agar proses rekapitulasi berjalan sesuai regulasi yang ada serta di dukung perangkat yang memadai

"Proses rekapitulasi harus sesuai aturan yang dikeluarkan KPU dan harus didukung dengan perangkat yang cukup agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data, serta tidak adanya perbedaan dalam penyebutan data", Tulis Wahyu

Dia juga mengingatkan KIP khususnya PPK agar tidak melakukan upaya mengakali atau pergeseran suara ke calon atau partai tertentu karena pihaknya telah memegang C Hasil Salinan secara lengkap baik itu punya Partai Demokrat maupun Partai peserta pemilu lainnya.

"Kami telah menerima C Hasil Salinan secara lengkap baik itu DPR RI, DPRA dan DPRK serta sudah melakukan perhitungan secara mandiri, jadi kami tau kalau ada perbedaan dan pergeseran perolehan suara dalam proses rekapitulasi", terang Wahyu 

Dia menambahkan bahwa PPK bisa menyiapkan sarana untuk menayangkan rekapitulasi lewat internet secara langsung/Live Streaming dan masyarakat dapat menghadiri rapat rekapitulasi di kecamatan serta mengawasi proses rekapitulasi hingga selesai

"Selain saksi dan panwas harus dipahami bahwa rapat pleno di kecamatan dapat dihadiri oleh masyarakat, jadi kita ingatkan jangan ada upaya mengakali perolehan suara karena dipantau secara luas oleh publik dan PPK bisa menayangkan secara Live Streaming melalui Internet karena itu hak publik", ujar Wahyu

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut