Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Langgar Syariat Islam

Syukri Syarifuddin
Empat pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau judi online di Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum. Foto: Syukri Syarifuddin

Jumlah cambukan yang diberikan bervariasi, antara 10 hingga 25 kali, tergantung pada besaran taruhan yang dilakukan para terpidana di situs judi online.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina, memastikan eksekusi berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menjalani hukuman, para terpidana dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network