Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Langgar Syariat Islam

Syukri Syarifuddin
Empat pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau judi online di Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum. Foto: Syukri Syarifuddin

BANDA ACERH, iNewsLhoksemawe.id - Empat pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau judi online di Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum.

Eksekusi berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, pada Selasa siang. Hukuman ini menjadi eksekusi cambuk pertama untuk pelanggaran Syariat Islam pada tahun 2025.

Para terpidana dihukum cambuk satu per satu oleh algojo setelah putusan inkrah dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Maisir, setelah sebelumnya ditangkap saat bermain judi online di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network