FJL Gelar Diskusi Terfokus Mengawal Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah

Armia Jamil
forum Jurnalis Lingkungan sedang diskusi membedah penegakan hukum kasus perdagangan dan perburuan harimau di Bener Meriah. Foto: Dok FJL

Sebelumnya, pada Mei 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya yakni SR dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

Korwas PPNS Polda Aceh, Marzuki menjelaskan secara spesifik kasus ini ranahnya Balai Gakkum. Menurutnya, Perburuan terjadi karena adanya permintaan.

"Secara teknis perkara harimau sudah ditangani Gakkum. Menyangkut perburuan, pelaku, penjual dan pembeli hasil perburuan masih terus diburu," jelas Marzuki.

Advokat perwakilan Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan menyebutkan jika penegakan hukum memang ranah polisi dan Gakkum. Ada kejahatan lebih kejam dari berburu, yakni memberangus habitat dan kawasan hidup hewan sekaligus memutuskan sumber makanan mereka.

"Penegakan hukum itu ranah polisi dan Gakkum, tapi kita juga harus menjaga kawasan habitat agar tidak dieksploitasi. Dampak yang timbul pasti akan merugikan warga," tutur Ikhsan.

Editor : Armia Jamil

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network