BANDA ACEH, iNews.id - Penegakan hukum perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya menimbulkan banyak pertanyaan dari sejumlah pihak, Forum Jurnalis Lingkungan adakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah. Diskusi ini berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022).
Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry menyampaikan diskusi ini dilakukan sebagai wadah bagi lembaga terkait untuk dapat memberikan argumentasinya terkait penegakan hukum perdagangan kulit harimau tersebut.
"Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan informasi simpang siur yang kita dapatkan, kami telah mengundang Kepala Balai Gakkum untuk menjelaskan dapat proses penanganan kasus, tapi Gakkum tidak hadir alasan tidak ingin membahas inti kasus," tutur Zul masry.
Zul Masry juga menyampaikan jika kuasa hukum tersangka tidak hadir dengan alasan tertentu.
"Sayangnya, Kuasa hukum juga tidak hadir, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid). Padahal Gakkum dan Kuasa hukum lah yang paling kita nantikan penjelasannya terkait kasus ini," jelas Zul Masry dalam forum diskusi.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait