Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Repubik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dna kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik.
Sementara Menteri Dikbud Ristek dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Dayan Albar antara lain menyebutkan bahwa lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan dalam perjalanan kami di Kemendikbudristek. Menjadi pemimpin dari gerakan Merdeka Belajar semakin menyadarkan kami tentang tantangan dan kesempatan yang kita miliki untuk memajukan pendidikan Indonesia.
Bukan hal yang mudah untuk mentransformasikan sebuah sistem yang sangat besar. Bukan tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran. Pada awal perjalanan, kita sadar bahwa membuat perubahan butuh perjuangan. Rasa tidak nyaman menyertai setiap langkah menuju perbaikan dan kemajuan.
Editor : Armia Jamil