LHOKSEUMAWE, iNews.id - LSM The Aceh Institute mencatat sejauh ini sudah ada 19 kabupaten/kota di Aceh yang telah mengesahkan dan menerapkan qanun (peraturan daerah) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
"Aceh secara provinsi juga sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok, serta 19 dari 23 daerah lainnya di Aceh sudah terapkan qanun KTR ini," kata Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yakob di AN Coffee lantai II Banda Sakti, Desa Teumpok Terendam, Kota Lhokseumawe, Jumat ( 23/09/2022).
Muazzinah menyebutkan, empat daerah di Aceh yang belum membuat peraturan kawasan tanpa rokok itu yakni Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Sedangkan 19 daerah yang telah menerapkan qanun KTR tersebut antara lain Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara.
Kemudian, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Langsa, Subulussalam, Sabang dan Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan ini, Muazzinah menyampaikan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa rokok ini juga memiliki tantangan baik itu dari sisi pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Editor : Armia Jamil