get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Sukses Dikelola EO Lokal

Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Higgs Domino, Tiga Diantaranya IRT

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:50 WIB
header img
Barang bukti judi online Higgs domino yang diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka ditangkap dalam operasi sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, adapun pelaku maisir (perjudian) tersebut, yaitu NZ (33) IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh. 

Kemudian, lanjutnya, MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempedak, Kuta  Makmur, AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara.

Selanjutnya di Gampong Mon Geudong, kata Kasi Humas, personel juga mengamankan lima pemain Higgs Domino lainnya, yaitu VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur. 

"Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.

Kata Salman, para pelaku ini diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan. 

"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino," pungkasnya seraya menambahkan, para pelaku kini mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe. 

Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, tambah Kasi Humas, pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. 

"Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut