get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Gelang Deteksi Bencana Antar Mahasiswa JTE-PNL Raih Juara 1 di Ajang Internasional U-Dare

Memasuki 17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan Hingga Korban Konflik Belum Terpenuhi?

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:47 WIB
header img
FGD percepatan penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol napol dan korban konflik di Aceh. Foto: Ist

 

"Jadi data yang disampaikan oleh BPS itu valid. Indikatornya ada pegangguran, pemerataan ekonomi yang tidak sesuai. Jadi pemerintah harus diselesaikan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Amri.

Amri mengatakan, Negara Republik Indonesia sangat luas. Provinsi Aceh misalnya memiliki perkebunan yang sangat luas begitu juga dengan potensi sumberdaya kelautan yang melimpah. Panjangnya garis pantai dan luas lautan Aceh menyiman potensi perikanan yang sangat menjanjikan.

Khairil dari Koalisi NGO HAM, menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah mengirim surat ke BRA terkiat jumlah data korban konfilik yang sudah menerima lahan. Namun hingga saat ini, kata dia, surat itu tidak ada jawaban.

"Dimana lahan itu akan di berikan, sebab kita tahu semua lahan di Aceh ini sudah banyak perusahaan yang berdiri. Bagaimana mekanisme pembagian lahan tersebut," ujar Khairil.

Praktisi Hukum, Siti Rahmah, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu keseriusan pemangku kepentingan di Aceh agar bisa mengambil kebijakan yang dapat menyejahterakan masyarakat utamanya korban konflik.

"Sebab ini sudah bertahun-tahun tapi belum ada kejelasan dari pihak pemerintah. Hari ini banyak permaslahan yang belum konkrit. Ini hanya butuh regulasi saja, kalau regulasinya sudah jalan maka bisa jalan," ujarnya.

Deputi I BRA Bidang Kebijakan dan Kajian Strategis, Agusta Mukhtar, menyampaikan selama ini yang menjadi permasalahan pembagian tanah untuk eks kombatan adalah banyak daerah di Aceh yang tak punya lahan.

"Adapun lahannya, tapi tidak bagus kan sama saja. Ini masalah tanah adalah amanah MoU Helsinky," katanya.

Sementara itu, Dosen Hukum USK, Bakti Siahaan, menyebutkan bahwa Tapol-Napol dan orang-orang korban konflik yang jumlahnya tentu berbeda. Eks Kombatan sebanyak 37000 lebih, Tapol-Napol 4000 lebih dan korban konflik lebih dari 3000.

"Di sini harus memperjelas posisi BRA, apakah bersifat final untuk menyatakan proses penyelesaian hak-hak korban konflik, sehingga kita akan bertanya siapa yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan hak-hak," ungkapnya.

Dia berharap dari forum diskusi ini harus muncul  keseriusan siapa dan melakukan apa untuk menyelesaikan lahan mantan kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik.

Menurutnya, kalau diserahkan kepada BPN mereka harus ada intruksi khusus, mereka kerja sangat domenklaturis.

"Catatan saya mari kongkritkan untuk menyelesaikan lahan eks kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik  dan kemudian meminta kepada siapa pemengang mandat tertinggin sehingga masukan ini harus sampai kepada presiden," pungkasnya.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut