get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Gelang Deteksi Bencana Antar Mahasiswa JTE-PNL Raih Juara 1 di Ajang Internasional U-Dare

Memasuki 17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan Hingga Korban Konflik Belum Terpenuhi?

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:47 WIB
header img
FGD percepatan penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol napol dan korban konflik di Aceh. Foto: Ist

BANDA ACEH, iNews.id - Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk Amni, mengatakan bahwa proses reintegrasi selama ini sudah berlangsung dan berjalan lancar. Dia menyebutkan, terjadinya perundingan di Helsinky akibat adanya konflik di Aceh.

Hal itu disampaikan Tgk Amni dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARC) membahas soal percepatan penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol napol dan korban konflik di Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Kriyad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (27/7/2022).

"Alhamdulillah proses reintegrasi ini sudah berlangsung. Pihak GAM sudah mengintegrasi semua pasukannya dan masyarakat sudah hidup dalam masyarakat. Namun ada hak-haknya yang belum tersampaikan dan terpenuhi. Tidak semuanya," kata Tgk Amni.

Dia menyebutkan bahwa selama ini kendala dalam pembagian tanah untuk mantan kombatan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan lahan tersebut dalam kawasan hutan.

"Di sejumlah Kabupaten/kota itu tidak punya tanah areal penggunaan lain (APL) dan itu menjadi kendala yang sangat besar. Karena Bupati daerah itu sendiri, dia punya kekuasaan untuk memberikan tanah untuk diretribusikan dalam kawasan APL," kata dia.

Pakar Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Amri, menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Aceh tertinggi di Sumatera.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut