JAKARTA, iNews.id - Tagar blokir Kominfo semakin marak di Platform Medsos, Penolakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat makin meluas.
Organisasi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia turut mengambil sikap Setelah muncul petisi penolakan yang telah ditandatangani oleh ribuan orang.
"AJI Indonesia menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, mengkritik @kemkominfo yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut," cuit AJI Indonesia.
Sikap ini diambil karena sejumlah alasan. Pertama adalah karena Permenkominfo 5/2020 tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita.
AJI Indonesia juga berpendapat bahwa ada dampak lebih serius yang akan muncul dari sekedar mendaftar. Mereka mengatakan jika nantinya sudah mendaftar, artinya mesti tunduk pada Permenkominfo tersebut.
"Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum," tulis Aji Indonesia.
Editor : Armia Jamil