LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kepala Bea Cukai Munif mengatakan selama ini pihaknya menjalankan fungsi dalam rangka Perlindungan Masyarakat (Community Protector), Memfasilitasi Perdagangan (Trade Facilitator), Mengasistensi industri (Industrial Assistance) dan Mengumpulkan Penerimaan Negara (Revenue Collector).
Laporan peningkatan penerimaan Bea masuk dan pengeluaran bea cukai tersebut disampaikan Kepala Bea Cuka kota Lhokseumawe, Munif pada kegiatan pembahasan APBN berlangsung di aula KPPN Kota Lhokseumawe, Rabu (13/07/2022).
Secara detil dijelaskan Munif, terdapat Penerimaan Bea Masuk selama Semester I T.A. 2022 sekira Rp 1.548.490.000 yang dilporkan mengalami peningkatan sekitar 1.645% dibandingkan Semester I T.A. 2021. “95% Penerimaan Bea Masuk diperoleh dari kegiatan Impor Barang dengan dokumen BC 2.0 sedangkan 5% lainnya berasal dari penerimaan Registrasi IMEI”
Sedangkan nilai Penerimaan Cukai selama Semester I T.A. 2022 sebesar Rp 136.460.000. Juga dirincikan menurun jika dibandingkan dengan penerimaan Cukai Semester I T.A. 2021 sebesar Rp 256.830.000.
“Penerimaan ini berasal dari pembayaran cukai atas produksi Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang diproduksi oleh 4 (empat) Pabrik Rokok di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Lhokseumawe”
Sementara akibat adanya Kebijakan pelarangan/pembatasan Ekspor Palm Acid Oil/Crude Palm Oil oleh Pemerintah, Penerimaan Bea Keluar sekitar Rp 900.710.000 juga dilaporkan mengalami penurunan, dibandingkan penerimaan Bea Keluar selama Semester I T.A. 2021 sebesar Rp 34.391.990.000.
Pada bagian akhir pelaporan Munif juga menyebutkan sisi pengawasan Kepabeanan dan Cukai, Dengan kata lain KPPBC TMP C Lhokseumawe telah melaksanakan 4 (empat) kali Patroli Laut, 20 (dua puluh) kali Operasi Pasar, dan 32 ( tiga puluh dua) kali Target Operasi Penindakan.
“Dari hasil penindakan yang telah dilakukan selama Semester I T.A. 2022, telah ditegah 153.568 Batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang tidak memenuhi ketentuan Cukai.” Ungkap Munif mengakhiri laporan.
Editor : Armia Jamil