Namun, pemohon memperoleh 32.009 suara, sementara pihak terkait meraih 34.962 suara. Dengan demikian, selisih suara antara keduanya adalah 2.953 suara atau 3,22 persen, melebihi batas ketentuan 2 persen (1.833 suara).
Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Ismail-Azhar Mahmud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait