BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Lhokseumawe dari Pasangan Ismail-Azhar Mahmud

Danandaya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ismail-Azhar Mahmud. Foto: Danandaya

JAKARTA, iNewsLhokseumawe.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ismail-Azhar Mahmud. MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Penolakan ini didasarkan pada selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak yang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan ketentuan, batas maksimal selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan akhir yang ditetapkan oleh KIP Kota Lhokseumawe, yakni 91.636 suara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network