Keluarga Korban Pembunuhan di Pidie Minta Pelaku Dihukum Berat

A Jamil
Kelurga korban pembunuhan di Pidie bersama YLBH Cakra menggelar konfrensi Pers dengan media minta tersangka pembunuhan dihukum seberat-beratnya. Foto: Armia Jamil/iNewsLhokseumawe.
LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe - Keluarga korban pembunuhan ibu rumah tangga, Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) tahun, di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Titeu, Pidie (11/1) lalu minta pelaku dihukum berat

Pelaku berinisial M (37) merupakan suami korban yang tega menghabisi istrinya sendiri karena dipicu sakit hati dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban. 

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya dengan sangat sadis,”kata Megawati (43), kakak korban saat konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu 2 Juni 2024.

Dikatakan Megawati, dirinya beserta keluarga sengaja mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Rakyat Aceh (CaKRA) untuk mencari keadilan dengan harapan pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

Megawati juga membantah semua isu atau pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa adiknya atau korban adalah tukang selingkuh, seperti pengakuan pelaku. 

“Kami sangat menyesali isu yang beredar di media sosial bahwa adik saya selingkuh seperti yang dituduhkan oleh tersangka. Disini saya ingin meluruskan bahwa adik saya tidak pernah selingkuh,”katanya.

Megawati menambahkan, korban kerap bercerita sering dianiaya dan selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku karena cemburu buta. 

“Kami berharap hakim dan jaksa penuntut umum juga mendengar kronologi kejadian dari kami pihak keluarga korban, tidak hanya dari pengakuan tersangka saja,”harapnya.

“Adik saya sudah beberapa kali pulang ke tempat kami sebelum kejadian naas itu, dengan alasan yang sama yaitu selalu dipukul dan diancam bunuh, karena pelaku selalu menduga bahwa korban ada main dengan lelaki lain. Padahal adik saya selalu di rumah dan tidak pernah keluyuran apa lagi untuk berselingkuh,”katanya.

Sementara Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelaah kasus tersebut, apalagi keluarga korban datang ke kantor CAKRA untuk mengadu bahwa tuntutan jaksa penuntut umum belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

Jika melihat dari dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDM-03/L.1.11.8/Eoh.2/04/2024 yang kami peroleh dari SIPP Pengadilan Negeri Sigli dimana JPU mendakwahkan dengan 3 (tiga) Pasal, dimana dakwaan Primair Pasal Pasal 320 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan lebih Subsidair Pasal Pasal 356 ke-1 KUHP 

“Sementara menurut penjelasan keluarga pada tahap penuntutan terdakwa dituntut 14 tahun penjara karena dugaan pidana pembunuhan berencana tidak terbukti,”katanya.

Dikatakan Fakhrurrazi, penuntutan pidana terhadap terdakwa merupakan hak yang diberikan kepada JPU berdasarkan fakta persidangan dan proses pembuktian di persidangan.

Dalam hal ini bisa jadi jaksa tidak menemukan terpenuhinya unsur “telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu” sehingga berkesimpulan tuntutan pidana 14 tahun penjara adalah hukuman yang setimpal.

“Akan tetapi tuntutan dari JPU bukan akhir dari proses persidangan kasus tersebut, masih ada putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Bisa jadi sependapat dengan JPU atau bisa juga hakim menemukan alasan yang memberatkan sehingga tidak sependapat dengan jaksa yang pasti hakim diberikan hak tersendiri dalam memutus suatu perkara,”sebut Fakhrurrazi.



Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network