ACEH TIMUR, iNewsLhokseumawe.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memeriksa proyek pembangunan jalan Kuta Binjai–Alue Ie Mirah, Aceh Timur.
Proyek yang baru selesai dikerjakan ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kerusakan dalam hitungan hari setelah diaspal.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang dinilai asal jadi.
Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa jalan tersebut terkesan dibangun asal jadi. Untuk tidak menimbulkan fitnah, kita mendesak pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk segera memeriksa proyek jalan tersebut," ujar Fakhrurrazi, Kamis malam (30/1/2025).
Proyek jalan sepanjang 1,5 km ini dikerjakan oleh CV. AW Generation pada Desember 2024. Namun, menurut laporan warga, hanya dalam dua hari setelah pengaspalan, jalan tersebut sudah mengalami retak dan kerusakan di beberapa titik.
Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (GeRam), Supridar atau yang akrab disapa Toke Dar, menyebut bahwa penggunaan material berkualitas rendah diduga menjadi penyebab utama kerusakan.
"Berdasarkan pantauan kami dan laporan warga, proyek ini tidak sesuai spesifikasi. Kualitas base A terlalu banyak pasir, sehingga tidak kokoh," tegas Toke Dar pada Ahad (26/1/2025).
Menanggapi protes warga dan desakan pemeriksaan dari CaKRA, sebelumnya pihak kontraktor proyek, Hamdani, membantah tuduhan tersebut.
Ia menilai bahwa warga tidak berhak menilai kualitas jalan karena bukan ahli di bidangnya.
"Siapa yang bilang? Mereka orang apa? Orang lab? Yang bilang tidak sesuai spek itu orang lab, bukan orang kampung," ujarnya pada Rabu (29/1/2025).
Hamdani juga berdalih bahwa kerusakan jalan adalah hal wajar dalam proses pembangunan.
Ia menegaskan proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan faktor cuaca juga berperan dalam kondisi jalan yang saat ini dikeluhkan warga.
"Rusak itu hal biasa dalam pengerjaan proyek jalan. Saat ini masih dalam tahap pemeliharaan," pungkasnya.
Meski pihak kontraktor memberikan penjelasan, desakan dari berbagai pihak agar proyek ini diperiksa semakin menguat.
CaKRA menilai bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kita berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," pungkasnya.***
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait