Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025 – 2045

A Jamil
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 – 2045. Foto: Ist

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 – 2045, Kamis, 4 Januari 2024.

Kegiatan itu dinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon. Pj Bupati Mahyuzar membuka kegiatan itu melalui aplikasi online zoom meeting karena sedang tidak berada di tempat. Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, SH, MH, juga hadir via online.
 
Sementara yang hadir langsung di aula di antaranya Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, SSos, MSi, pejabat dari Bappeda Kabupaten Aceh Timur, Bappeda Kota Lhokseumawe, Bappeda Kabupaten Bireuen, Bappeda Kabupaten Bener Meriah, para Ketua Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, para Kepala OPD, para tenaga ahli dan tim penasehat Bupati Aceh Utara, para Camat, para Kepala Bagian, pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, para pimpinan OKP, Ormas, Forum Imum Mukim, Forum Geusyik, organisasi profesi, pimpinan organisasi wartawan dan LSM.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu antara lain mengatakan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJPD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat menjadi pedoman bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

RPJPD, kata Mahyuzar, merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025 - 2045, diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan. 

“Perlu kami sampaikan bahwa RPJPD akan menjadi pedoman pembangunan yang dirumuskan secara makro dengan tujuan untuk menentukan arah kebijakan, sasaran pokok, indikator dan target kinerja pembangunan Kabupaten Aceh Utara selama 20 tahun ke depan dalam menyelesaikan permasalahan dan isu strategis daerah,” kata dia.

Editor : Armia Jamil

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network