Kisah Mantan Napi Bandar Narkoba, Taubat Demi Ibu dan Pilih Peruntungan Usaha Kolam Pancing Ikan

Muhammad Alfi
Saifan Nurdin, mantan napi narkoba kini buka usaha kolam pancing ikan. Foto: Muhammad Alfi-iNews/MNC.


Setelah beberapa tahun mengadu nasib seorang diri di perantauan, Ifan lantas memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Di kampung halamannya itu, Ifan yang sudah terbiasa dengan kerasnya kehidupan saat berada di perantauan,  lantas lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah daripada bersama Keluarga.

Dari lingkungan bermainnya di kampung halaman, Ifan yang saat itu mulai tumbuh remaja pun mulai mengenal dunia Narkoba.

Dirinya aktif menggunakan Narkoba jenis Ganja. Dimana, saat itu Aceh sendiri menjadi daerah yang subur akan peredaran Narkoba berjenis Ganja.

Hingga akhirnya, Ifan pun mulai terjun menjadi pengedar Narkoba Berjenis Ganja di kampung halamannya hingga keluar Daerah demi bisa menghasilkan uang.

"Setelah pulang dari Medan, karna juga pengaruh lingkungan saya akhirnya kenal sama yang namanya Narkoba. di situ saya mulai aktif menggunakan Narkoba, hingga akhirnya nekat menjadi Kurir untuk mendapatkan uang," Katanya.

Pada Tahun 2004, Ifan pun mendapat pesanan Ganja Kering untuk dikirim ke Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara, sebanyak 53 Kilogram.

Namun naas, begitu sampai di Kabupaten Sibolga untuk mengantar paket Ganja Kering tersebut, dirinya ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, Ifan pun diVonis oleh Pengadilan Negeri Sibolga  dengan hukuman penjara selama 10 Tahun dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sibolga.

Setelah 5 Tahun menjalani pidana, akhirnya Ifan pun bebas dengan program Pembebasan Bersyarat (PB) yang ada di Lapas. Setelah bebas, dirinya pun langsung kembali ke Kampung halamannya.

Bukannya bertaubat setelah bebas dari penjara, Pada tahun 2009 Ifan malah kembali terjerumus ke dunia Narkoba.

Namun, untuk kali ini dirinya tidak lagi menjadi pengedar Ganja. Melainkan, dirinya beralih menjadi penyelundup Narkoba Jenis Sabu yang ia pasok dari Thailand dan Malaysia.

Dengan menggunakan Perahu Nelayan, Ifan pun mulai rutin memasok Sabu yang ia dapat dari bandar besar di Thailand dan Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh.

Sukses menjalani bisnis haramnya itu selama bertahun-tahun lamanya, Ifan pun semakin menjadi lupa diri. Saat itu, ia sama sekali tidak memperdulikan keluarga baik itu Istri, Anak, maupun Ibunya.

"Pada 2009, saya mulai beralih menjadi pengedar Sabu. Dari situlah saya mulai memiliki nama besar sebagai penyelundup sekaligus pengedar Narkoba," jelasnya.

Hingga pada tahun 2018, Ifan akhirnya kembali ditangkap petugas kepolisian saat tengah berada di salah satu rumahnya yang ada di Kota Medan.

Saat itu, untuk kali keduanya Ifan harus menjalani pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Medan, setelah di Vonis 8 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.



Editor : Armia Jamil

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network