Kejari Lhokseumawe Tetapkan Direktur PT RS Arun Tersangka Korupsi Langsung Dijebloskan ke Tahanan

R.Baginda
Kejari Lhokseumawe tetapkan H Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe. Foto: R.Baginda-iNews.id

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,  Hariadi (H) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun anggaran 2016-2022 senilai Rp. 43 miliar, Selasa (16/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H. mengatakan, penetapan tersangka direktur PT Rumah Sakit Arun setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang berdasarkan gelar perkara oleh penyidik. Dengan perkara tindak pidana Korupsi di Rumah Sakit Arun.

" Tersangka H yang merupakan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2023 juga merangkap sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)/PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL periode 2016-2021 " kata Lalu Saifuddin kepada media, Selasa 16 Mei 2023.

" Setelah ditetapkan sebagai tersangka kami langsung melakukan penahanan di rutan Lhokseumawe,"

Lalu Saifuddin melanjutkan, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Yakni direktur PT RS Arun lhokseumawe, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun dan Mantan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya," Ucapnya.

Hanya dua Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, Sedangkan mantan walikota Suaidi Yahya, kabarnya sampai pukul 16.00 WIB, Selasa 16 Mei 2023 belum memenuhi panggilan alias tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe. Padahal, menurut satu sumber, penyidik memanggil Suaidi untuk datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe pada Selasa, pukul 09.00 WIB.

Ia pun menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Kejari Lhokseumawe akan menetapkan tersangka lain selain direktur PT RS Arun Lhokseumawe. " Siapa ? Tunggu informasinya", Dan selama melakukan pemeriksaan kami sudah memanggil 17 Saksi,"

Terkait Aset

Kami menghimbau secara tegas siapapun yang memliki aset yang sumbernya berasal dari tindak pidana korupsi ini dengan suka rela menyerahkan, Jika itu tidak dilakukan maka jaksa penyidik punya cara untuk melakukan upaya paksa apakah itu bentuk pengeledahan dilanjutkan dengan penyitaan.

" Hari ini kami sudah menugaskan tim untuk menuju titik yang menurut hasil pemeriksaan yang diduga sebagai tempat dilakukan tindak pidana atau tempat disembunyikan alat dan hasil dari korupsi seperti surat atau dokumen-dokumen penting yang ada hubungannya dengan tidak pidana korupsi," Tutup Lalu Saifuddin.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network