LHOKSEUMAWE, iNews.id - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun daerah setempat, Senin, 22 Mei 2023. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh kejari Lhokseumawe.
Suaidi Yahya yang memakai baju rompi berwarna merah dengan tangan di borgol, dibawa oleh tim penyidik dan pengamanan lainnya dari dalam ruang Kejari setempat ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat diwawancarai wartawan, mengaku dalam hal tersebut tidak ada yang ingin disampaikan.
"Tidak ada yang ingin disampaikan," kata Suaidi Yahya kepada wartawan sambil berjalan dibawa oleh tim penyidik menuju ke mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dipanggil penyidik dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada PT. Rumah Sakit Arun daerah setempat.
Sebelumnya Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa sekira pukul 09.30 WIB ke kantor Kejari, ikut didampingi istrinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen Therry Gutama mengatakan, tiba di kantor Kejari Suaidi Yahya langsung dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidik, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tadi. "Dan ini merupakan panggilan ke-tiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, ke-dua tidak hadir, dan hari ini hadir," kata Therry kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Editor : Armia Jamil