Haji Uma Gelar Rapat dengan BPK RI, Bahas Pemotongan Gaji Sekdes Aceh Utara

A Jamil
Haji Uma Gelar Rapat dengan BPK RI. Foto.Ist

BANDA ACEH, iNews.id - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menggelar rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh di Banda Aceh. (19/10/2022).

Rapat tersebut membahas permasalahan pemotongan penghasilan tetap  (Siltap) sekretaris desa dalam kabupaten Aceh Utara.

Dalam pemaparannya, Haji Uma menyampaikan pada tanggal 13 Oktober lalu para sekretaris desa dalam Kabupaten Aceh Utara melaporkan kepada dirinya terkait pemotongan Siltap yang sangat signifikan sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Tahun 2020 para sekretaris desa masih menerima Siltap sebesar 2,2 juta per bulan, namun sejak tahun 2021 hingga saat ini besaran Siltap yang diterima sekretaris desa hanya 600 ribu per bulan atau berkisar 27 persen dari Siltap sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2021.

Menurut Haji Uma pemotongan Siltap sekretaris desa menjadi 600 ribu tidaklah sesuai, walaupun diakuinya Dana Transfer Umum (DTU) Aceh Utara tahun 2021 terjadi pengurangan hampir 40% dari tahun sebelumnya, namun pemotongan Siltap sekdes hingga 72 persen atau 1,6 juta sama sekali tidak tepat dan akan berpengaruh terhadap kinerja sekretaris desa dalam pemerintahan gampong.

“Terhadap permasalahan ini, kita sudah meminta BPK RI perwakilan Aceh untuk turun ke Aceh Utara guna memeriksa pelaksanaan anggaran dan meminta Pemkab Aceh Utara menganggarkan Siltap yang sesuai ” ungkap Haji Uma.

Menyahuti permintaan Haji Uma, BPK RI akan menindaklanjuti permasalahan ini bulan depan bersamaan dengan pemeriksaan anggaran Aceh Utara.

Editor : Armia Jamil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network