BANDA ACEH, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram (Kg) di Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang didistribusikan melalui perairan Indonesia menuju Kuala atau Sungai Leuge Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
"Penyeludupan itu digagalkan pada Rabu, 5 Oktober lalu," kata Haydar, Senin, 10 Oktober 2022.
Ahmad Haydar menjelaskan Tersangka yang merupakan warga Peurelak, Aceh Timur ini mengaku hanya sebagai penjemput. Selain itu ada lima tersangka lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus penyelundupan ini terungkap berdasarkan laporan warga. Saat penangkapan ditemukan karung goni dan tiga buah tas yang berisi sabu,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit handphone merek Samsung dan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BL 1429 DB yang menurut pengakuan tersangka mobil tersebut disewa.
Haydar menyebutkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Editor : Armia Jamil
Artikel Terkait