Judi Online Masih Marak di Aceh, Polisi kembali Tangkap 3 Tersangka Agen Judi Online

Armia Jamil
tiga tersangka terlibat judi online dan barang bukti diamankan di Mapolres Sceh Utara. Foto: Ist

ACEH UTARA, iNews.id  Sat Reskrim Polrrs  Utara berhasil mengungkap 3 tersangka kasus judi online yang merupakan agen dari masing-masing judi online di wilayah hukum Polres Aceh  Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung sat reskrim Polres  Utara,  bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda, Selasa (30/08/2022).

Kapolress  Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., Mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda,"Ungkap Iptu Noca.

"Ketiganya merupakan agen situs judi online di wilayah hukum Polres  Utara yang berhasil kami ungkap, masing-masing yakni, HS (31) warga GP. Nga Mtg Ubi Kec. Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka HS, polisi mengamankan barang bukti 1 buah HP merk OPPO F 11 Warna Biru,  Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 27 B di dalam 2 Akun Higgs Domino, Uang tunai Rp. 900.000,-  (Sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Chip Higss domino Yang ditangkap pada 23 Agustus malam.

Editor : Armia Jamil

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network