Ketua DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Pengurus TPA/TPQ se-Kuta Alam

Armia Jamil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Foto: ist

Dengan adanya qanun ini nantinya bisa memperkuat legalitas serta eksistensi kegiatan TPA/TPQ, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah kota.

“Karena selama ini masing-masing TPA mengandalkan penganggaran dana dari wali murid dan dari gampong yang masih sangat terbatas. Karena itu para pengurus TPA/TPQ se Kuta Alam meminta kepada DPRK untuk dapat menginisiasi sebuah qanun terkait  TPA ini,” tutur Farid.

Ketua Pengarah FUSTAKA, Ustaz Edy Iswandy ZA S.Sos.I mengatakan FUSTAKA bukan wadah baru. Sudah terbentuk 2015, yang dilantik oleh Wali Kota Banda Aceh, saat itu dikuatkan oleh Pembina FUSTAKA, Ustaz Farid Nyak Umar ST.

Atas dukungan dari Ustaz Farid Nyak Umar sebagai pembina saat itu berhasil menyukseskan berbagai kegiatan penting TPA/TPQ di Banda Aceh, di antaranya Muzakarah TPA se-Banda Aceh dan pelatihan guru untuk guru TPA

“Insyaallah, dalam silaturahim ini para ustaz dan ustazah bisa mengusulkan ide dan berbagai masukan kepada Ketua DPRK Banda Aceh demi kemajuan TPA," tutur Ustadz Edy.

Adapun para peserta reses bersama Ketua DPRK tersebut berasal dari TPQ Hidayatul Ulum, TPA Al-Mukarramah Gampong Mulia, TPA Al-Hilal Bandar Baru, TPA Al-Falah Lampulo, TPA Syiah Kuala Lamdingin, TPA Ata Geutanyoe Gano Lamdingin, TPA An-Nikmah Gampong Kuta Alam, TPA Al-Fitrah Asrama PHB Bandar Baru, TPA Ruhul Jadid, TPQ Ibnu Katsir, TPA Al-Huda Gp. Laksana, dan TPA Al-Hakim Gp. Kota Baru.

Editor : Armia Jamil

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network