BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Lhokseumawe dari Pasangan Ismail-Azhar Mahmud
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:11 WIB

Namun, pemohon memperoleh 32.009 suara, sementara pihak terkait meraih 34.962 suara. Dengan demikian, selisih suara antara keduanya adalah 2.953 suara atau 3,22 persen, melebihi batas ketentuan 2 persen (1.833 suara).
Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Ismail-Azhar Mahmud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta