BIREUEN, iNewsLhokseumawe.id -Tim dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Penangkapan Terhadap R umur (17) Anak yang berhadapan dengan hukum.
Penangkatan anak tersebut karena terbukti telah melakukan Tindak Pidana Narkotika yang bertempat di rumah orang tuanya di Desa Cut Bada Barat, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (14/01/2025).
Penahanan terhadap R yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir setelah R melarikan diri dari LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh yang beralamat di Jl. Sultan Iskandarmuda No. 49 Banda Aceh pada tanggal 17 September 2024 lalu.
Kronologis kejadian perkara yang dilakukan oleh R yang merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum dimaksud adalah:
Pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di dalam rumah Saksi MA (penuntutan terpisah) Awalnya saat itu Anak sedang membuat Hanphone di ruang tamu rumah Saksi MA, tiba-tiba Saksi MA memanggil anak R untuk masuk kedalam kamar, lalu Anak R menuju ke dalam kamar dan Saksi MA mengatakan "hisap narkotika jenis sabu dua kali"
Selanjutnya anak R mengambil bong lengkap yang sudah ada narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur dan kemudian Anak R membakar kaca pirex serta mengisapnya sebanyak dua kali sekira pukul 17.30, selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan bong lengkap tersebut Anak R letakkan kembali diatas kasur, Anak R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan indomie rebus untuk Anak R dan Saksi MA makan, setelah selesai memasak nasi dan indomie rebus, kemudian Anak R hidangkan ke ruang tamu dan selanjutnya Anak R dan saksi MA memakannya sampai habis
Penangkapan terhadap R (Anak yang berhadapan dengan hukum) tersebut dilakukan setelah 3 kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Akibat perbuatannya anak tersebut kini di titip di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu penetapan jadwal sidang.***
Editor : Armia Jamil