LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi mengeksekusi Hariadi, SKM., MKM., terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Hariadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe pada Selasa, 17 Desember 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan eksekusi dilakukan setelah terpidana memenuhi panggilan JPU.
"Hariadi datang ke kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani eksekusi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, yang menyatakan bahwa kondisinya sehat, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," ujar Feri Mupahir saat konferensi pers yang digelar pukul 10.10 WIB.
Selain Hariadi, Kajari juga menyinggung nasib Suaidi Yahya, yang terlibat dalam perkara yang sama. "Untuk Suaidi Yahya, hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Eksekusi terhadapnya akan tergantung pada rekomendasi tim medis setelah pemeriksaan dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah berhasil menyita sebagian uang pengganti dari terpidana Hariadi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menyebutkan hingga Jumat, 13 Desember 2024, pihaknya telah menyetor Rp10.622.282.320 (Sepuluh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) ke kas negara.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran sebesar Rp16.686.190.124 yang harus dipenuhi oleh Hariadi, sesuai putusan Mahkamah Agung. "Kami terus mengupayakan agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," jelas Therry Gutama.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe selama periode 2016-2022. Melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hariadi bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam memberantas korupsi serta memastikan pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, berharap keberhasilan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di wilayah Lhokseumawe. "Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk menjauhi praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat," tutupnya.
Dengan eksekusi ini, masyarakat berharap adanya pemulihan kerugian negara secara menyeluruh serta penegakan hukum yang lebih tegas demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Editor : Armia Jamil