get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Dianiaya, Guru Ngaji Lapor Tuha Peut Gampong Punti Bayu ke Polisi

Selasa, 24 September 2024 | 20:11 WIB
header img
Tgk M Yahya Yeddin (70) guru ngaji di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, usai melaporkan Iskandar Hanafiah (48) ketua Tuha Peut gampong ke Polsek. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id - Tgk M Yahya Yeddin (70)  guru ngaji  di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara terpaksa melaporkan Iskandar Hanafiah (48)  ketua Tuha Peut gampong ke Polsek setempat, setelah  dianiaya pada 26 Agustus 2024 lalu.

Tgk M Yahya mengadukan pria yang juga Satpam RSUD Cut Meutia tersebut ke SPKT Polsek Syamtalira Bayu pada Senin (23/9/2024) sore, dengan bukti laporan Polisi nomor : LP-B/12/IX/2024/SPKT Sek Bayu/ Res Lsmw/ Polda Aceh. ia  didampingi penasehat hukum Fakhrurrazi SH dari YLBH CaKRA.

Dalam laporan  korban menjelaskan  dugaan penganiayaan  terjadi pada Senin 26 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu ia baru pulang sehabis mengajar ngaji  singgah di jalan depan  rumah geuchik karena kebetulan banyak warga di lokasi itu dan  Tuha Peut Iskandar. Sebelumnya warga mencari Iskandar agar mendesak geuchik mengadakan rapat gampong.

Pengakuan Tgk M Yahya , saat itu ia melihat Iskandar  sedang berdebat dengan warga bernama Muhammad. Tak tahan melihat debat panas itu, Iapun mengeluarkan kata-kata “Itu sudah tugas tuha peut mendengarkan suara masyarakat”.  namun spontan   Iskandar  yang berada di sampingnya membalas dengan kalimat kasar “Orang tua gila”   Sambil bergerak menghadap Tgk Yahya. sontak Tgk Yahya pun  mengacungkan tangan melindungi diri, namun acungan tangan itu tanpa disadari mengenai wajah Iskandar. Lalu dibalas Iskandar dengan pukulan ke wajah korban kena di pipi kanan.

“Akibat penganiayaan itu,  pipi sebelah kanan bengkak dan terasa sakit hingga beberapa hari, pada malam setelah kejadian itupun, Tgk Yahya langsung ke rumah sakit untuk visum  dan bukti visum sudah kita serahkan ke Polsek,”  terang  Fakhrurrazi SH.

Fakhrurrazi juga menerangkan, Tgk Yahya terpaksa melaporkan Iskandar, karena sebelumnya Iskandar selaku Tuha Peut yang  berkewajiban menyelesaikan masalah itu  melalui musyawarah malah tetap mengadukan Tgk Yahya ke Polres Lhokseumawe atas kejadian itu.

Anehnya lagi, setelah mengadukan Tgk Yahya ke Polres, Iskandar menolak ajakan damai . Permintaan damai itu terjadi pada  Jumat (20/9/2024) malam lalu, saat itu Tgk Yahya Yeddin bersama  Imum Gampong Punti, Tgk Sofyan mendatangi Iskandar yang sedang bertugas sebagai Satpam di RSUD Cut Meutia.
“Malam itu Tgk Yahya ditemani Tgk Sofyan menuju ke RS Cut Meutia, setiba disana, Tgk Sofyan berinisiatif  menemui Iskandar terlebih dahulu, Tgk Yahya menunggu di warung, sayangnya Iskandar  langsung mengatakan kepada Tgk Sofyan bahwa masalah tersebut biarkan diselesaikan di kepolisian saja, mendapat penolakan itu, keduanya langsung meninggalkan rumah sakit,” jelas Fakhrurrazi.

Sebab itu lah, tambahnya, Tgk Yahya mengadukan balik Iskandar ke Polisi. Karena dikira awalnya bisa diselesaikan secara musyawarah walau sudah terlanjur dilaporkan Iskandar sebelumnya ke Polres Lhokseumawe.

“Saya pribadi kecewa dengan sikap Iskandar, karena masalah yang bisa diselesaikan secara Qanun Aceh, malah berusaha mempidanakan warganya sendiri, seharusnya Iskandar jadi contoh yang baik, bukan sebaliknya, apalagi yang dipidanakan adalah orang tua lanjut usia dan punya peran penting sebagai guru mengaji,” pungkasnya.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut