LHOKSEUMAWE, iNewsLhokseumawe.id - Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Kamis (25/07/2024) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam upaya meningkatkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara yang berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe ini juga menandai pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani di lingkungan pemerintah kota.
Penandatanganan dilakukan Pemko Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe antara lain 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe, dua Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT Pembangunan Lhokseumawe Persada dan PDAM Ie Beusare Rata serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Lhokseumawe.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, SP. MM, menyampaikan komitmen kuat untuk bekerja sama dengan Kejaksaan terkait pengawalan setiap program kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD di lingkup Pemko Lhokseumawe. "Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
”Tidak hanya itu, kita juga berharap seluruh OPD bisa berkoordinasi terkait setiap kegiatan agar terhindar dari kegiatan yang bersifat abu-abu.
Pj Wali Kota berharap setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan transparan dan keterbukaan sehingga tidak menimbulkan rasa was-was bagi pelaksana atau penganggungjawab anggaran.
Selain penandatanganan perjanjian, acara ini juga menjadi momentum untuk memulai pembangunan zona integritas di beberapa unit kerja di lingkungan pemerintah kota, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pencanangan zona integritas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi dan birokrasi yang memperlambat pelayanan kepada masyarakat. "Komitmen ini tidak hanya untuk memperbaiki integritas institusi kita, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat yang kita layani," tambah A. Hanan.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendampingi, memantau dan memberikan arahannya jika ada permasalahan hukum yang dihadapi OPD.
“Kita lebih mengutamakan preventif dan pencegahan, itulah gunanya pendampingan kita memberikan solusi pemecahan masalah yang dihadapi OPD tersebut” pungkas Feri.
Penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kota dan kejaksaan dalam memastikan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.
Editor : Armia Jamil