JAKARTA, iNewsLhokseumawe.id - Sofyan, tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu, sempat melarikan diri selama 3 minggu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia dikabarkan kabur ke wilayah Aceh Tamiang hingga Medan, dan akhirnya diringkus di Aceh.
"Selama 3 minggu, tim kami memetakan tempat-tempat persembunyian Sofyan di wilayah Aceh Tamiang hingga Medan," ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, kepada wartawan, Senin (25/5/2024).
Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa Sofyan bukan hanya pemilik barang haram tersebut, tetapi juga berperan sebagai pengendali dan pemodal dalam jaringan narkoba. "Dia juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia," imbuhnya.
Meski belum merinci detail hubungan Sofyan dengan pelaku di Malaysia, Mukti menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Penangkapan Sofyan menjadi langkah penting dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta