get app
inews
Aa Read Next : BNN dan Pemko Lhokseumawe Launcing Qanun P4GN Gampong dan Jargon Hayeu Tulak Narkoba

Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan Tersangka Narkoba, Diduga Kendalikan 70 Kg Sabu

Senin, 27 Mei 2024 | 13:44 WIB
header img
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, DPRK Aceh Tamiang, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Ia ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama tiga minggu. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLhokseumawe.id - Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, DPRK Aceh Tamiang, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Ia ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama tiga minggu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, Sofyan berperan sebagai pemilik, pengendali, dan pemodal dalam kasus peredaran narkoba.

"Dia pemilik barang, pemodal, dan pengendali," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Mukti menambahkan, Sofyan bahkan memiliki hubungan langsung dengan pemasok narkoba dari Malaysia.

"Terkait hubungannya dengan pihak Malaysia nanti kita rilis sore ya," ujarnya.

Sebelumnya, Sofyan diketahui buron dalam kasus narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di toko IF Distro, Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).

Sebelum ditangkap, Sofyan dipantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal, Tualang Cut, Manyak Payed.

Setelah penangkapan, penyidik akan memberitahu pihak keluarga dan memeriksa Sofyan untuk mengungkap jaringannya.

"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," kata Mukti.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut