JAKARTA, iNewsLhokseumawe.id - Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, DPRK Aceh Tamiang, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Ia ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama tiga minggu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, Sofyan berperan sebagai pemilik, pengendali, dan pemodal dalam kasus peredaran narkoba.
"Dia pemilik barang, pemodal, dan pengendali," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Mukti menambahkan, Sofyan bahkan memiliki hubungan langsung dengan pemasok narkoba dari Malaysia.
"Terkait hubungannya dengan pihak Malaysia nanti kita rilis sore ya," ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan diketahui buron dalam kasus narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
Penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di toko IF Distro, Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).
Sebelum ditangkap, Sofyan dipantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal, Tualang Cut, Manyak Payed.
Setelah penangkapan, penyidik akan memberitahu pihak keluarga dan memeriksa Sofyan untuk mengungkap jaringannya.
"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," kata Mukti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta