LHOKSEUMAWE, iNews.id - Penjabat Sekda Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, menyerahkan santunan kematian dan beasiswa kepada ahli waris dari keluarga aparatur gampong yang meninggal dunia.
Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan saat Pj Sekda Dayan Albar menghadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Ekosistem Pemerintah dan Desa Kabupaten Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di Jalan Teuku Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe, Selasa, 6 Februari 2024.
Santunan meninggal dunia sebesar Rp.42 juta per orang, masing-masing diterima oleh ahli waris almarhum Rusli Hasbi yang merupakan aparatur Gampong Hagu Kecamatan Tanah Luas dan ahli waris almarhum Zakaria selaku Tuha Peuet Gampong Keutapang Kecamatan Tanah Pasir. Sementara beasiswa senilai Rp.36 juta diberikan kepada satu orang anak dari almarhum Rusli Hasbi.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution, Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, Plt Kepala BPKD Nazar Hidayat, SE, MA, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat PPKB Fuad Mukhtar, SSos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Saifuddin, SSTP, MSP, pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPPA, serta sejumlah Kabag pada Setdakab Aceh Utara.
Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, secara terpisah mengatakan Pemkab Aceh Utara terus mendorong meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini, khususnya dari kalangan aparatur gampong. Dengan adanya keikutsertaan sebagai peserta pada BP Jamsostek maka akan mendapatkan santunan jika meninggal dunia ataupun Jaminan Hari Tua (JHT), hingga memperoleh beasiswa bagi anak-anak almarhum.
“Tentu saja hal tersebut akan sangat berguna bagi keluarga almarhum selaku ahli waris. Seperti yang dialami oleh kedua ahli waris tadi, mereka berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM),” kata Dayan.
Jumlah santunan yang diberikan saat ini telah mengikuti peraturan terbaru, yakni PP Nomor 82 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak Desember 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa santunan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya sebesar Rp.24 juta sekarang menjadi sebesar Rp.42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Dr Mahyuzar, MSi, yang telah mendukung dan mendorong pekerja di daerah ini, termasuk aparatur desa, untuk menjadi peserta BP Jamsostek serta berhak mendapatkan perlindungan dalam beberapa program pada institusi tersebut.
Editor : Armia Jamil