get app
inews
Aa Text
Read Next : LSM The Aceh Institute Catat 19 Kabupaten/Kota Telah Mengesahkan dan Menerapkan Qanun KTR di Aceh

Pemko Lhokseumawe Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:01 WIB
header img

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Asisten 1 Setdako Lhokseumawe, M. Maxalmina, berkomitmen untuk mendorong lahirnya qanun kawasan tanpa rokok di wilayah tersebut. Menyusul penetapan Perwal Nomor 25 Tahun 2023 sebelumnya, Maxalmina optimis bahwa qanun baru akan mencakup seluruh aspek yang lebih luas.

Dalam wawancara dengan media pada 18 Januari 2024 di oproom kantor Walikota Lhokseumawe, Maxalmina menyebutkan bahwa penerapan Perwal tersebut melibatkan surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara di Aceh, qanun No 4 Tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok telah hadir, mencakup semua wilayah di provinsi tersebut.

" Tempat-tempat strategis seperti pusat kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah dijadikan prioritas untuk ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.," ujar Maxalmina.

Selanjutnya Maxalmina menekankan pendekatan inklusif dengan menyediakan ruangan khusus bagi perokok di tempat publik, memastikan hak perokok dan non-perokok untuk menikmati udara segar.

Menurut Maxalmina, sanksi untuk pelanggaran masih dalam tahap sosialisasi, dan diharapkan qanun baru dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk penegakan aturan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, menyoroti pentingnya implementasi dari regulasi seperti Perwal atau qanun. Ia mengingatkan bahwa peraturan tersebut harus memiliki pilot lokasi dan sumber daya yang memadai untuk memastikan keberhasilan implementasinya.

" Meski mengakui isi Perwal, bahwa keberadaan sanksi yang lebih rinci dalam qanun akan memberikan perlindungan yang lebih baik, khususnya terhadap anak-anak dan perubahan perilaku. Aceh Institute mendorong agar proses pembuatan qanun menjadi fokus utama untuk memastikan efektivitas langkah-langkah anti-rokok di daerah tersebut, Pungkasnya.

Editor : Armia Jamil

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut