get app
inews
Aa Read Next : Bank Aceh Berikan Pelatihan Anyaman Tikar Tradisional Kepada Puluhan Warga Lhokseumawe

Empat Tersangka Pemakai Sabu diringkus oleh Personil Polsek Banda Sakti

Sabtu, 02 Desember 2023 | 19:58 WIB
header img
Barang bukti dari empat tersangka narkoba jenis sabu yang diamankan oleh Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Personel Polsek Banda Sakti membekuk empat tersangka pemakai Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MR (23), AF (27), MY (21) dan RS (21) warga Kecamatan Banda Sakti," ujarnya .

Saat digerebek, lanjut Ipda Arizal, salah satu tersangka sempat melarikan diri ke area tambak di belakang rumah dan membuang barang bukti, namun berkat kesigapan petugas berhasil diamankan. 

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka, yaitu tujuh paket kecil sabu dengan berat 1,05 gram bruto, tiga hp android, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit  Yamaha N-Max," pungkasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah kapolsek, ke empat tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut