get app
inews
Aa Read Next : Peringati Hardiknas, Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Sekolah dan Siswa Berprestasi

Lanal Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai di Perairan Aceh Utara

Minggu, 12 November 2023 | 21:02 WIB
header img
Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap kapal yang berusaha menyelundupkan Rokok tanpa cukai di Perairan Aceh Utara. Foto: Ist

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap kapal yang berusaha menyelundupkan Rokok tanpa cukai di Perairan  Aceh Utara, Minggu (12/11/2023). 

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan operasi keamanan laut yang dengan melibatkan unsur Patkamla, Intelijen dan informasi Msyarakat Pesisir tentang  adanya pergerakan kapal ikan yang akan melaut yang diduga akan menjemput barang ilegal di tengah laut. Selanjutnya Tim Intel melaksanakan pengintaian di Pesisir Pantai  Aceh Utara.

Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto berdasarkan laporan yang diterima dari Tim Intel segera menggerakkan Kapal Patroli Patkamla Wunga  I-1-73 bergerak dari Pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe menuju Perairan Aceh Utara guna melaksanakan penyisiran. 

Setelah dilaksanakan penyisiran  Patkamla Wunga I-1-73 visual mendeteksi adanya kapal ikan yang sedang berlayar menuju perairan Aceh Utara dan tampak berusaha untuk melarikan diri sehingga Patkamla Wunga I-1-73 tembakan peringatan menggunakan senjata ringan ke udara dengan maksud menghentikan pergerakan kapal tersebut. 

Ketika mendengar tembakan peringatan dari petugas, ABK kapal tersebut mengkandaskan kapalnya dipantai dan melompat dari kapal untuk melarikan diri menghindari pengejaran petugas dengan meninggalkan kapal beserta barang muatannya. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan teridentifikasi nama kapal KM. Indah, GT 25 yang berupakan jenis Kapal Ikan Indonesia yang disalahgunakan sebagai kapal pengangkut barang berupa rokok dengan jumlah muatan sebanyak 350 Dus rokok tanpa cukai. 

Selamjutnya KM. Indah beserta muatan dibawa dan dikawal menuju Pelabuhan Kreung Geukeuh Lhokseumawe guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Armia Jamil

Follow Berita iNews Lhokseumawe di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut